Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965;
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
5

Tahun
2023

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 April 2023

Diundangkan Tanggal
10 April 2023

Berlaku Tanggal
10 April 2023

Sumber
BD 2023 (5) : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar