PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 6.1 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananterpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sula
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 6.1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan bahwa Bupati/ Wali Kota mendelegasikan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/ Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan PerizinanBerusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sula.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 6.1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.