PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Besarnya Standar Satuan Harga (Ssh), Standar Biaya Umum (Sbu), Harga Satuan Pokok Kegiatan (Hspk), dan Analisa Standar Belanja (ASB) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian patokan Besarnya Standar Satuan Harga (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Dan Standar Biaya Umum (SBU) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan besamya Standar Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Standar Satuan Harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Standar Satuan Harga (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Dan Standar Biaya Umum (SBU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.