Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soestrasno Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu menyusun Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang.

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
68

Tahun
2008

Tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soestrasno Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2008

Berlaku Tanggal
31 Desember 2008

Sumber
BD Tahun 2008 No. 68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar