Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efisiensi, efektivitas dan produktivitas aparatur serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pengaturan kembali hari dan jam kerja di Lingkungan Pemeritahan Kabupaten Rembang

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 197 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
51

Tahun
2011

Tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
BD Tahun 2011 No. 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar