Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 33 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelindungan masyarakat memiliki peran yang strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan Negara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 33 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
  9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
  10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 124 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2023

Berlaku Tanggal
27 Juli 2023

Sumber
BD.2023/No. 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar