Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020 ;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
78

Tahun
2022

Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2022

Sumber
BD Tahun 2022 No. 78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar