PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskreasi dalam penetapan tarif;
- berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi, ditetapkan dengan Perkada, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 23 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.