Peraturan Bupati Fakfak Nomor 6 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Para Tokoh Informal/adat, Kepala Dusun/ Pemilik Hak Ulayat, Ketua Rukun Tetangga, Anggota Perlindungan Masyarakat pada Kampung di Kabupaten Fakfak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Fakfak Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial serta setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan secara optimal. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Aatas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Fakfak Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
  7. ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  9. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013;
  18. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2008;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 11 Tahun 2019;
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
  24. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019;
  25. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019;
  26. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Fakfak

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Para Tokoh Informal/adat, Kepala Dusun/ Pemilik Hak Ulayat, Ketua Rukun Tetangga, Anggota Perlindungan Masyarakat pada Kampung di Kabupaten Fakfak

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2023

Berlaku Tanggal
26 Januari 2023

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Fakfak Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar