PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2023 yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Fakfak tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati Fakfak Nomor 18 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.