Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan implementasi pemerintahan berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil guna mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­
  5. Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo 72 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/MPAN/5/2007;
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2023

Berlaku Tanggal
09 Februari 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar