Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah merupakan aset Daerah yang dapat juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
  9. Peraturan Pemerintah Nomro 27 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2022

Berlaku Tanggal
10 Maret 2022

Sumber
LD.2022/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar