PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan umum secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang;
- bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah dan hasil evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.