PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/madrasah Tsanawiyah/kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah /Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama /Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.