Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada Kecamatan Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Lukulo Kabupaten Kebumen, pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat dibentuk Cabang Perusahaan yang berkedudukan di ibukota Kecamatan. atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur atas persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas;
  2. bahwa berdasarkan usulan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, maka perlu membentuk Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada Kecamatan Kebumen;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada Kecamatan Kebumen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
20

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen pada Kecamatan Kebumen

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2010

Berlaku Tanggal
11 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar