Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
  16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
  18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/No. 132

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar