Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab gun a mewujud kan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah diperlukan dan diselenggarakan sesuai kaidah pengelolaan keuangan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
  3. bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
45

Tahun
2023

Tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2023

Berlaku Tanggal
21 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar