PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pakaian perlindungan masyarakat (linmas) dipakai sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Bupati untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- bahwa dalam rangka untuk lebih memberdayakan produk
- produk industri kecil dan menengah di Kabupaten Banyumas khususnya batik Banyumasan serta untuk meningkatkan daya srung daerah, maka ketentuan penggunaan pakaian Linmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.