Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2023

Berlaku Tanggal
02 Januari 2023

Sumber
BD 2023 (3) : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.mamujukab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar