PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya;
- bahwa sebagai rangkaian penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi setiap intansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 7 Thun 2003;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pasangkayukab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.