Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, perlu mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas;
  2. bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 43 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu melakukan pengaturan kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2024

Berlaku Tanggal
03 Januari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 Nomor 03

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur

Download Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.acehtimurkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar