Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai;
  2. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

Nomor
25

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
02 September 2022

Diundangkan Tanggal
02 September 2022

Berlaku Tanggal
02 September 2022

Sumber
BD 2022 (25) : 11 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar