Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Linglrungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
  6. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
  9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
8

Tahun
2024

Tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2024

Berlaku Tanggal
19 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.musirawaskab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar