Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Jenis

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Qanun Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD Kab. Aceh Tamiang Tahun 2020 No 24 : 13 Hlmn

STATUS PERATURAN

Berlaku

Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/dih

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Jenis

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.14 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar