Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 111 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 111 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2016 pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT mengacu pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 111 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
  11. Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 200 Tahun 2017 ;
  12. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
111

Tahun
2021

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD. 2021/No. 111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 111 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar