Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Demak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), maka dalam rangka pemenuhan hak atas jaminan kesehatan sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah Kabupaten Demak dan masyarakat, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin diluar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Demak perlu penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Demak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tetang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  6. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
29

Tahun
2013

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013

Berlaku Tanggal
02 Januari 2014

Sumber
BD.2013/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar