Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Suplemen Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang berdampak pada kenaikan harga satuan kegiatan, barang dan jasa melebihi harga satuan standar yang ditetapkan serta berkaitan belum tercantumnya beberapa komoditas/komponen satuan biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan, dan harga pengadaan barang/jasa dalam Standardisasi Biaya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rembang, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan harga satuan kegiatan, barang dan jasa dalam suplemen lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapl kembali Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
26

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Suplemen Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2008

Berlaku Tanggal
24 Mei 2008

Sumber
BD.2008/No. 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar