Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang NOlnor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu menyusun Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Energi dan Sumber Daya Minerat Kabupaten Rembang;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Oinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
58

Tahun
2008

Tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2008

Berlaku Tanggal
31 Desember 2008

Sumber
BD.2008/No. 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar