Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3;
  2. bahwa agar mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Demak dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien, perlu disusun petunjuk pelaksanaan tatacara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 di Kabupaten Demak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
26

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
BD.2012/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar