PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3;
- bahwa agar mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Demak dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien, perlu disusun petunjuk pelaksanaan tatacara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 di Kabupaten Demak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.