PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.