Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan memiliki muara sebagai pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya;
  2. bahwa pemerintah Kabupaten Rembang sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, maka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan keteresediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan;
  3. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang sehat, cerdas, terampil serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2011

Berlaku Tanggal
07 Juli 2011

Sumber
LD.2011/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar