Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana untuk setiap Desa;
  2. bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Blora tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
  3. berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Blora;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
30

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015

Berlaku Tanggal
01 Juli 2015

Sumber
BD.2015/NO.30

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.blorakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar