PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan usulan Analisis Standar Belanja dari beberapa Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Analisis Standar Belanja ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6;
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
- Undang-Undang No.33 Tahun 2008;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018;
- Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kab.Anambas No.9 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kab.Anambas No.1 Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.