Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 105 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dokumen Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Kabupaten Wakatobi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 105 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Wakatobi, dengan mempedomani hasil Jasa Konsultansi dengan Kontrak Nomor 01/PPK-SP/WKTB/IX/2021 tentang Pemutakhiran Data Zona Nilai Tanah Kabupaten Wakatobi, perlu ditetapkan Dokumen Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Kabupaten Wakatobi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dokumen Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Kabupaten Wakatobi;

Dasar hukum Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 105 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 8);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
105

Tahun
2022

Tentang
Penetapan Dokumen Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
23 November 2022

Diundangkan Tanggal
23 November 2022

Berlaku Tanggal
23 November 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 105

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 105 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar