Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan;
  2. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan sektor usaha dan ekonomi kreatif khususnya perlu peran Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan secara optimal;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019,
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Asahan

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
18 April 2024

Diundangkan Tanggal
18 April 2024

Berlaku Tanggal
18 April 2024

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.asahankab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar