PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022;
- b.bahwa berdasarkan laporan jasa konsultasi kajian penetuan besaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Saudara Rachmat MP &
- Rekan Nomor: 00012.0066-01 /FS / 11/0625/ 1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 terhadap nilai sewa pasar kendaraan dalam Kabupaten Bener Meriah terdapat penyesuaian harga sehingga untuk mendukung dan menunjang tugas serta fungsi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Bener Meriah dengan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4351);
- Undang-Undang 2 Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Qanun Ka bu paten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 Nomor 121, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 7);
- Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 118 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Nomor 118);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK
Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.