Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal;
  2. bahwa barang milik daerah perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel, serta untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, sehingga pemanfaatannya dapat dilaksanakan secara optimal;
  3. bahwa dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah berupa los, kios dan pertokoan pasar daerah dalam bentuk sewa, perlu diatur pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2017;
  8. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 98 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2024

Berlaku Tanggal
16 Januari 2024

Sumber
BD.2024/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar