Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat 3, Pasal 11 ayat 7, Pasal 12 ayat 3, Pasal 13 ayat 3, Pasal 14 ayat 4 dan ayat 6, Pasal 15 ayat 2 dan ayat 4, Pasal 16 ayat 7, Pasal 24 ayat 2, Pasal 29 ayat 5, Pasal 31 ayat 2, Pasal 34 ayat;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2024

Berlaku Tanggal
15 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar