Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 686 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 686 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 686 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri merupakan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia;
  2. bahwa penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri harus dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia/Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia;
  3. bahwa untuk mencegah kekosongan hukum terhadap penyelenggaraan penempatan tenaga kerja sebagai- mana tersebut di atas, sambil menunggu berlakunya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 686 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981;
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997;
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 92/MEN/1998;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2000.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
686

Tahun
2002

Tentang
Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2002

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2002

Berlaku Tanggal
31 Desember 2002

Sumber
LD.2002/No.64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 686 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar