Peraturan Bupati Brebes Nomor 33 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Brebes Nomor 33 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;

Dasar hukum Peraturan Bupati Brebes Nomor 33 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
33

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2014

Berlaku Tanggal
11 Juli 2014

Sumber
BD.2024/No.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 33 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar