PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Hewan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Hewan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 101 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.