Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyaluran Pinjaman Dana Kredit Bergulir untuk Masyarakat Miskin yang Produktif dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di Wilayah Kabupaten Banyumas perlu dibantu dengan penyaluran dana dalam bentuk kredit bergulir guna mengembangkan potensi usaha masyarakat yang produktif;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penyaluran Dana Kredit Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produktif Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 33/Kep/M.KUKM/IV/2003;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Penyaluran Pinjaman Dana Kredit Bergulir untuk Masyarakat Miskin yang Produktif dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

Ditetapkan Tanggal
05 April 2008

Diundangkan Tanggal
05 April 2008

Berlaku Tanggal
05 April 2008

Sumber
BD.2008/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar