Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber darl Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2024

Berlaku Tanggal
19 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar