PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturtran Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Memanfaatkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 660/14/DLH/2024 tanggal 9 Januari 2024, Perihal Penyampaian Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk dibukakan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 660/12/NODIN/DLH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Perihal Permohonan Izin Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 06/DPU &
- PR/2024 tanggal 23 Januari 2024, Perihal Mohon Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Penanganan Darurat Dampak Bencana Alam;
- bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/36/DKP/2024 tanggal 13 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/BPPRD/SET/2024 Tanggal 21 Februari 2024, Perihal Pnyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- l;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SarolangunNomor 900/52/BPBD/2024 tanggal 22 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- m;
- bahwa berdasarkan Surat Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/50/BPKAD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024;
- n;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/23/BPMD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- o;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAERAH Nomor 800/44/ POL PP/2024 Tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2024;
- p;
- bahwa berdasarkan Surat Camat Bathin VIII Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 440/46/BT.VIII/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- q;
- bahwa berdasarkan Surat Camat Sarolangun Kepada Kepala Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/58/Keu, Progg &
- Aset/KCS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- r;
- bahwa berdasarkan Surat Lurah Sukasari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/26/KLS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- s;
- bahwa berdasarkan Surat Lurah Aur Gading Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/Aurgading/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- t;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pewngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400.13/101/DPPKB/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran BOKB Tahun Anggaran 2024;
- u;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kepada Ketua TAPD Kabupaten Sarolangun Nomor 900/60/Disparpora/2024 tanggal 27 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- v;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 910/36/DPKPP/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024;
- w;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/41/DPUPR/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- x;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1/990/Disdikbud/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Permohonan Membuka Rekening Kegiatan Disdikbud Tahun Anggaran 2024;
- y;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/57/Disdukcapil/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
- z;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1.1.2/98/DPAD/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- abahwa berdasarkan Surat Lurah Dusun Sarolangaun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/23/KDS/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Kelurahan Dusun Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
- bbahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Petemakan dan Perikanan Kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/42/Disnakkan tanggal 1 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- cbahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 503/104/DPMTSP/2024 tanggal 1 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran DPA-APBD Tahun Anggaran 2024;
- dbahwa berdasarkan Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/19/Keuangan/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- ebahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kepada Pj. Sekretaris Daerah Nomor 910/70/Sekre-DTPHP/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran 2024;
- fbahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Prof.Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/290/RSUD/2024 tanggaal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- gbahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 800/40/DP3A/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Belanja pada DP3A Tahun Anggaran 2024;
- hbahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/116/ITDA/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2024;
- ibahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/320/BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- jbahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/59/Sekre-Diskominfo/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- kbahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/184/Koperindag/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran Tahun 2024;
- ll;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 300. 1. 4/06/DPKP/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- mm;
- bahwa berdsarkan Surat Camat Limun Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/28/Limun/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- nn;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Pajak DAN Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/103/BPPRD/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Penyampaian Proyeksi Pergeseran Rekening Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
- oo;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 272/Dinkes/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- pp;
- bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Rakyat Daerah Kabupaten Sarolagun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/SETWAN/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- qq;
- bahwa berdasarkan Surat Bagian Perencana dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/12/Per &
- Keu/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
- rr;
- bahwa Berdasarkan Surat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 061/B. Umum-Setda/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
- ss;
- bahwa berdasarkan Surat Kesatuan Bangsa dan Politik Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/81/Kesbangpol/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024;
- tt;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Thaun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepoada Partai Politik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerrah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyenggara Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata CARA Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2028 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sarolagun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36/2023 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.