Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif, dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja;
  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian Sistem Kerja diperlukan pengaturan Mekanisme Kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
63

Tahun
2023

Tentang
Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD 2023/NO. 63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar