PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif, dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja;
- bahwa untuk melakukan penyesuaian Sistem Kerja diperlukan pengaturan Mekanisme Kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.