PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Komoditas Jagung di Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprograrnkan peningkatan diversifikasi konsumsi pangan, ketersediaan pangan dan produksi pangan dengan jagung sebagai salah satu komoditas unggulan. Untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga jagung, perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas jagung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012;
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 /Permentan/ OT.140/3/2012;
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.