Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, perlu dilaksanakan evaluasi kelembagaan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
83

Tahun
2023

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2023

Berlaku Tanggal
20 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar