PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak atas Pekerjaan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan Tenaga Kerja, diperlukan pembangunan Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan Tenaga Kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar Pekerja/Buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang mengatur tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan yang lebih tinggi, maka diperlukan pengaturan Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kondisi dan peraturan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.