Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat perlu pedoman untuk membentuk Rukun Tetangga dan perangkatnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kelurahan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dapat dibentuk sesuai perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
33

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2022

Sumber
BD 2022 (33): 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar