Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakatnya, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penanggulangan bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien dan sesuai Pasal 20 huruf b UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
  9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2020;
  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011;
  12. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
20

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
01 April 2024

Diundangkan Tanggal
01 April 2024

Berlaku Tanggal
01 April 2024

Sumber
BD.2024/NO.20, Website JDIH.mubakab.com

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar